Kamis, 05 November 2009

Seputar Ibadah Qurban

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".



Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).


Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.


Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).


Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.


Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.


Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".


Wallohu 'alam bissawab


-------
sumber pesantren-online
www.dudung.net/artikel-islami/seputar-ibadah-qurban.html

Rabu, 04 November 2009

Memanfaatkan Waktu

Waktu, betapa pentingnya waktu. Karena sangat pentingnya waktu sampai-sampai Allah senantiasa mengingatkan kita dalam beberapa surat al qur’an. Wal ‘asr, wa dhuha, wa laili, ini menunjukkan bahwa betapa kita diperintahkan untuk betul-betul memperhatikan waktu karena betapa pentingnya yang namanya waktu.

Mengapa kita diperintahkan untuk memperhatikan waktu. Karena waktu itu jalannya selalu kedepan, waktu nggak pernah berjalan mundur. Waktu yang sudah terlewatkan tidak bisa kita ulang kembali. Oleh karena itu kita harus memperhatikan waktu, jangan sampai waktu yang ada kita lewatkan dengan sia-sia, atau kita lewatkan dengan sesuatu yang tidak berguna atau bahkan kita manfaatkan untuk sesuatu yang merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

Contoh waktu yang diberikan oleh Allah kepada kita adalah Umur. Umur adalah waktu yang sudah di berikan oleh Allah kepada kita. Waktu (umur) itu terbatas, sebelum kita diciptakan ke dunia ini, berapa lama umur kita sudah ditetapkan oleh Allah. Jatah umur kita itu nantinya akan ditanyakan pada hari Qiamat, engkau diberikan umur dimanfaatkan (dihabiskan) untuk apa? Dan kita juga tidak tahu berapa lamakah kita diberi jatah umur sehingga kita tidak bisa menunda-nunda perbuatan baik yang akan kita perbuat. Oleh karena itu jika kita ingin berbuat baik maka segeralah dilaksanakan agar perbuatan baik itu benar-benar terlaksana agar tidak kedahuluan ajal menjemput kita.

Dari uraian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa betapa pentingnya waktu sehingga kita dituntut untuk benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan waktu. Waktu yang diberikan kepada kita adalah terbatas dan tidak diketahui berapa panjang waktu yang diberika kepada kita sehingga kita dituntut untuk memanfaatkan waktu yang ada sekarang dengan sebaik-baiknya demi amal kebaikan. Waktu yang diberikan kepada kita juga akan dimintakan pertanggung jawaban nantinya di alam akhirat sehingga kita nantinya harus bisa mempersiapkan jawaban yang akan kita berikan kepada Allah jika kita ditanya untuk apa umur yang sudah diberikan kepadamu engkau habiskan.

Wa Allahu a’lam bishowaf, semoga bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.